Semarang, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat terinfeksi
virus corona (Covid-19),
Nuria Kurniasih, sebagai tersangka. Ketiga orang itu kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Kemarin sudah kita tetapkan tersangka. Untuk kepentingan BAP, tersangka kita lakukan penahanan tahap pertama, 20 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Kamis (16/4).
Tiga tersangka itu, THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60), menolak pemakaman Nuria, perawat RS Kariadi Semarang, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4).
Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian. Tindakan para pelaku itu dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus di Semarang, Budi menyatakan pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
"Untuk yang di Banyumas, juga kami proses, sekarang tersangka ada tiga orang dan kemungkinan bisa bertambah. Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, ujarnya.
Menurut Budi, proses hukum terhadap pelaku penolakan jenazah pasien Covid-19 untuk memberikan efek jera bagi warga sehingga tidak terulang kasus yang sama di tempat lain. Ia mengaku juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial.
"Di sini ada keluarga korban yang trauma dan merasa tak dimanusiakan sehingga tidak hanya melukai hati keluarga namun melukai hati seluruh masyarakat," ujarnya.
(dmr/fra)
[Gambas:Video CNN]