
Jadi Tersangka, Tiga Penolak Jenazah Perawat Corona Ditahan
CNN Indonesia | Kamis, 16/04/2020 14:10 WIB

Semarang, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat terinfeksi virus corona (Covid-19), Nuria Kurniasih, sebagai tersangka. Ketiga orang itu kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Kemarin sudah kita tetapkan tersangka. Untuk kepentingan BAP, tersangka kita lakukan penahanan tahap pertama, 20 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Kamis (16/4).
Tiga tersangka itu, THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60), menolak pemakaman Nuria, perawat RS Kariadi Semarang, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4).
Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian. Tindakan para pelaku itu dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
Selain kasus di Semarang, Budi menyatakan pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
"Untuk yang di Banyumas, juga kami proses, sekarang tersangka ada tiga orang dan kemungkinan bisa bertambah. Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, ujarnya.
Menurut Budi, proses hukum terhadap pelaku penolakan jenazah pasien Covid-19 untuk memberikan efek jera bagi warga sehingga tidak terulang kasus yang sama di tempat lain. Ia mengaku juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial.
"Di sini ada keluarga korban yang trauma dan merasa tak dimanusiakan sehingga tidak hanya melukai hati keluarga namun melukai hati seluruh masyarakat," ujarnya. (dmr/fra)
[Gambas:Video CNN]
"Kemarin sudah kita tetapkan tersangka. Untuk kepentingan BAP, tersangka kita lakukan penahanan tahap pertama, 20 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, di kantornya, Kamis (16/4).
Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian. Tindakan para pelaku itu dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
Selain kasus di Semarang, Budi menyatakan pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus penolakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
"Untuk yang di Banyumas, juga kami proses, sekarang tersangka ada tiga orang dan kemungkinan bisa bertambah. Masih kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, ujarnya.
"Di sini ada keluarga korban yang trauma dan merasa tak dimanusiakan sehingga tidak hanya melukai hati keluarga namun melukai hati seluruh masyarakat," ujarnya. (dmr/fra)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Yasonna Bakal Pecat Oknum Pungli Pembebasan Napi Saat Corona
Diminta Pakai Masker, Seorang Pria Acungkan Pisau ke Polisi
Polisi Ciduk Pelaku Ujaran Kebencian pada Tenaga Medis Corona
Jual Jasa 'Live Sex' saat Corona, Wanita di Banten Ditangkap
PSBB DKI, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Intel Polisi Dikira Maling di Tanah Abang Sudah Dipecat
Nasional • 55 menit yang lalu
Penembakan Berulang, Polri Disebut Perlu Reformasi Menyeluruh
Nasional 3 jam yang lalu
Pekerja Tak Dipungut Biaya, KIPI Vaksin GR Dijamin Pemerintah
Nasional 2 jam yang lalu