Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cut Henny Usmayanti, dalam sidang secara telekonferensi atau jarak jauh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti Rp315 juta.
JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi Calon PNS di lingkungan Pemkab Pidie dan diterima sebagai pegawai.
Pemalsuan Surat
Pada 2006 terdakwa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS di Pemprov Aceh dan dinyatakan lolos. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara.
Setelah lulus sebagai CPNS di Pemprov, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemkab Pidie dan diterima. Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemkab Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan tersebut.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemkab Pidie dan Pemprov Aceh. (ant/jal)