Pelanggar PSBB Acungkan Pisau di Jaksel Tak Disanksi Pidana

CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 14:35 WIB
Aparat  melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan akses UI, Depok pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Depok (15/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Depok untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengendara mobil yang mengacungkan pisau kepada anggota polisi saat diberhentikan lantaran tak memakai masker di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Rabu lalu (15/4) tidak diberikan sanksi pidana.

Kepolisian menyatakan masalah itu sudah diselesaikan di lokasi kejadian meski yang bersangkutan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Soal itu, kemarin sudah selesai, ini kan operasi kemanusiaan, tidak ada tindak pidana," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengutip Antara, Jumat (17/4).

Menurut Widodo, pada saat kejadian, pria tersebut tidak langsung menodongkan pisaunya kepada petugas. Hanya menunjukkan bahwa dia punya senjata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena profesi dia sebagai Satpam, dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Widodo.

Diketahui, orang yang mengacungkan pisau itu merupakan pensiunan TNI dan kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil. Dia tidak terima ketika diberhentikan petugas di pos pengawasan sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Alih-alih mendengarkan imbauan petugas karena telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pria tersebut justru mengacungkan pisau dengan alasan sedang mengawal anggota TNI.
Kemudian sejumlah petugas gabungan Dishub dan Polrestro Jaksel di lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan.
Selain membawa pisau, pria tersebut juga membawa senjata api.

"Karena ini juga operasi kemanusiaan, pria itu sudah sangat menyadari kesalahannya dengan memohon maaf, makanya dimaklumi," kata Widodo.

PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April hingga 14 hari ke depan. Ada sejumlah peraturan dan masyarakat wajib mematuhinya demi menekan laju penyebaran virus corona.

Salah satu aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta adalah kewajiban memakai masker bagi pengemudi kendaraan. Baik roda empat mau pun roda dua serta pengguna angkutan umum.
(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER