Pelanggar PSBB Acungkan Pisau di Jaksel Tak Disanksi Pidana
CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2020 14:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengendara mobil yang mengacungkan pisau kepada anggota polisi saat diberhentikan lantaran tak memakai masker di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Rabu lalu (15/4) tidak diberikan sanksi pidana.
Kepolisian menyatakan masalah itu sudah diselesaikan di lokasi kejadian meski yang bersangkutan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Soal itu, kemarin sudah selesai, ini kan operasi kemanusiaan, tidak ada tindak pidana," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengutip Antara, Jumat (17/4).
Menurut Widodo, pada saat kejadian, pria tersebut tidak langsung menodongkan pisaunya kepada petugas. Hanya menunjukkan bahwa dia punya senjata.
"Karena profesi dia sebagai Satpam, dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Widodo.
Diketahui, orang yang mengacungkan pisau itu merupakan pensiunan TNI dan kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil. Dia tidak terima ketika diberhentikan petugas di pos pengawasan sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Alih-alih mendengarkan imbauan petugas karena telah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pria tersebut justru mengacungkan pisau dengan alasan sedang mengawal anggota TNI.
Kemudian sejumlah petugas gabungan Dishub dan Polrestro Jaksel di lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan.
Selain membawa pisau, pria tersebut juga membawa senjata api.
"Karena ini juga operasi kemanusiaan, pria itu sudah sangat menyadari kesalahannya dengan memohon maaf, makanya dimaklumi," kata Widodo.
PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April hingga 14 hari ke depan. Ada sejumlah peraturan dan masyarakat wajib mematuhinya demi menekan laju penyebaran virus corona.
Salah satu aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta adalah kewajiban memakai masker bagi pengemudi kendaraan. Baik roda empat mau pun roda dua serta pengguna angkutan umum.
(antara/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Kepolisian menyatakan masalah itu sudah diselesaikan di lokasi kejadian meski yang bersangkutan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Soal itu, kemarin sudah selesai, ini kan operasi kemanusiaan, tidak ada tindak pidana," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengutip Antara, Jumat (17/4).
Menurut Widodo, pada saat kejadian, pria tersebut tidak langsung menodongkan pisaunya kepada petugas. Hanya menunjukkan bahwa dia punya senjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, orang yang mengacungkan pisau itu merupakan pensiunan TNI dan kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil. Dia tidak terima ketika diberhentikan petugas di pos pengawasan sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Selain membawa pisau, pria tersebut juga membawa senjata api.
"Karena ini juga operasi kemanusiaan, pria itu sudah sangat menyadari kesalahannya dengan memohon maaf, makanya dimaklumi," kata Widodo.
PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 April hingga 14 hari ke depan. Ada sejumlah peraturan dan masyarakat wajib mematuhinya demi menekan laju penyebaran virus corona.
Salah satu aturan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta adalah kewajiban memakai masker bagi pengemudi kendaraan. Baik roda empat mau pun roda dua serta pengguna angkutan umum.
[Gambas:Video CNN]