KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp1,8 M di Masa Pandemi Corona

CNN Indonesia
Minggu, 19 Apr 2020 00:20 WIB
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19). Laporan berupa uang, barang, makanan, dan hadiah pernikahan itu diterima dalam rentang waktu 14 hari terakhir.

"Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima di tengah pandemi Covid-19," kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat, sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK, Jumat (17/4).

Syarief mengungkapkan sebanyak 98 laporan masuk sejak tanggal 17 hingga 31 Maret 2020. Dari jumlah itu, 64 laporan berasal dari aplikasi atau situs Gratifikasi Online (GOL) dan sisanya melapor via surat elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, laporan terbanyak berupa uang atau setara uang sebanyak 53 laporan. Kemudian berupa barang 27 laporan, hadiah pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email," ujarnya.
Untuk pemerintah daerah, Syarief mengatakan Kabupaten Bulukumba menjadi pihak pelapor gratifikasi terbanyak dengan 2 laporan selama periode tersebut.

Syarief berharap laporan gratifikasi ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, penyelenggara negara yang tak melapor penerimaan gratifikasi bisa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," ujar Syarief. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER