"Perppu No.1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini Sabotase Konstitusi," ucap Masinton lewat akun Twitter pribadinya @Masinton dan sudah dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Perppu yang dimaksud Masinton itu mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akan tetapi, saat dihubungi, Masinton belum mau menjelaskan apa alasannya menyebut Perppu itu kepentingan oligarki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu ini tidak pada tempatnya. Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya," kata salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani saat dihubungi Kamis (16/4).
"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi. (bmw)