Keduanya masing-masing mengajukan pada 17 April dan 18 April serta disetujui bersamaan pada 19 April 2020.
Hingga saat ini sedikitnya telah ada 17 Provinsi yang mengajukan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sudah [Tarakan dan Banjarmasin]," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Senin (20/4) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kota lainnya yakni Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, dan Kota Gorontalo di Gorontalo. Semua daerah tersebut ditolak PSBB oleh Kemenkes karena dianggap tak memenuhi syarat.
Kota lainnya yakni Kabupaten Mimika di Papua yang hingga kini belum menerima keputusan ditolak atau disetujui PSBB-nya setelah pada 11 April mengajukan PSBB dan diminta melengkapi data.
Lihat juga:Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Masa Corona |
Sementara sisanya ada sembilan Provinsi yang kotanya langsung disetujui setelah mengajukan PSBB kepada Kemenkes. Kota-kota itu yakni DKI Jakarta di Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.
Kota Pekanbaru di Riau, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten, Makasar di Sulawesi Selatan, Bandung Raya di Jawa Barat, Kabupetan/Kota di Sumatera Barat. Teranyar dua daerah yakni Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Tarakan di Kalimantan Utara.