PSBB Jakarta, Polisi Catat 18.974 Pelanggaran dalam Sepekan

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2020 11:16 WIB
Aparat  melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan akses UI, Depok pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Depok (15/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Depok untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi pos pengawasan PSBB yang dioperasikan tim gabungan--polisi, TNI, dan pemda. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberikan blangko teguran dalam rangka mendata para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Pendataan itu dilakukan sejak Senin (13/4) lalu, dan dilakukan di titik pengawasan (checkpoint) serta pos pantau yang tersebar di semua wilayah DKI dan perbatasan.

"Ada sebanyak 18.974 pelanggaran sejak Senin (13/4) hingga Minggu (19/4)," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 11.240 kasus.

Kemudian, sebanyak 3.357 pelanggaran kapasitas penumpang mobil, 1.774 pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan, dan 1.430 pelanggaran pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP.

Lalu, 727 pelanggaran pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing, 239 pelanggaran ojek online mengangkut penumpang, 120 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara, serta 87 pelanggaran terkait jam operasional.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.

Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan untuk mengawasi penerapan aturan PSBB oleh pengendara.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER