Aniaya 3 Junior di Sumbar, Ipda SDC Ditahan 21 Hari
CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 02:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat memutus Ipda SDC bersalah dalam insiden penganiayaan tiga orang bintara di depan Polres Padang Pariaman pada Maret lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumber, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa SDC dijatuhi sejumlah sanksi, mulai dari penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah disidang disiplin dan menjatuhkan hukuman tunda pangkat satu periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Pelaku penganiayaan itu juga dimutasi ke Polda Sumbar melalui surat telegram (ST) yang telah diterbitkan pada Minggu (19/4).
Namun demikian, Satake enggan mengungkapkan posisi Ipda SDC saat bertugas di Polres Padang Pariaman.
"Dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi [keluar] kemarin," tambah dia.
Penganiayaan terhadap tiga orang bintara lulusan 2019 terjadi hanya karena ketiganya terlambat menghadiri kegiatan apel, pertengahan Maret.
Akibatnya, seorang bintara mendapat perawatan di rumah sakit. Insiden ini kemudian viral usai tersebar di media sosial Facebook.
Selama pemeriksaan, oknum polisi melakukan penganiayaan itu menjalani penahanan di sel Propam Polda Sumatera Barat. Kasus tersebut pun sempat dikatakan berpeluang untuk diusut secara pidana. Namun, hingga kini belum ada kejelasan proses pidana kasus ini.
Kasus penganiayaan dalam 351 KUHP memiliki sanksi maksimal berupa penjara 2 tahun 8 bulan. Jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun.
(mjo/arh)
[Gambas:Video CNN]
Kepala Bidang Humas Polda Sumber, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa SDC dijatuhi sejumlah sanksi, mulai dari penahanan hingga penundaan kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Satake enggan mengungkapkan posisi Ipda SDC saat bertugas di Polres Padang Pariaman.
Penganiayaan terhadap tiga orang bintara lulusan 2019 terjadi hanya karena ketiganya terlambat menghadiri kegiatan apel, pertengahan Maret.
Akibatnya, seorang bintara mendapat perawatan di rumah sakit. Insiden ini kemudian viral usai tersebar di media sosial Facebook.
Kasus penganiayaan dalam 351 KUHP memiliki sanksi maksimal berupa penjara 2 tahun 8 bulan. Jika penganiayaan itu mengakibatkan luka berat, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun.
(mjo/arh)
[Gambas:Video CNN]