Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari insiden perselisihan antara pelaku AK dan JR dengan korban DH dalam jual beli mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, polisi meringkus pelaku AK pada 29 Januari.
Kepada polisi, AK mengaku bahwa senjata api yang digunakan adalah milik JR. Selanjutnya, polisi meringkus JR pada 30 Januari dan menyita dua pucuk senjata api.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan diketahui bahwa senjata api itu diperoleh dari seseorang berinisial GTB.
"Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin," tutur Nana.
Nana menyebut dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 20 senjata api dan 12 ribu peluru.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
(dis/arh)