Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo membuat peraturan perubahan jam kerja bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kerja dari rumah di bulan Ramadan.
Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima sampai enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu," demikian bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30.
Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
 Tjahjo Kumolo juga memperpanjang penerapan WFH untuk ASN hingga 13 Mei. (Dok. menpan.go.id) |
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30.
Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
Pada hari bersamaan, Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah juga diterbitkan.
Dalam surat tersebut Tjahjo memperpanjang waktu bekerja dari rumah bagi ASN hingga 13 Mei 2020. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggaL bagi ASN (..) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,"
Tjahjo menyatakan sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti disesuaikan dengan SE No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam SE tersebut ASN diwajibkan bekerja di rumah. Pegawai yang bertugas di kantor harus berjumlah seminimal mungkin selama wabah corona.
Namun Tjahjo menekankan kementerian, lembaga, dan daerah harus memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, jam kerja ASN adalah 07.30 WIB-16.00 WIB untuk Senin-Kamis dan 07.30 WIB-16.30 WIB untuk hari Jumat.
Kasus corona di Indonesia sudah mencapai 6.575 kasus positif, dengan 582 kasus meninggal dunia dan 686 kasus sembuh. Angka ini tersebar di 34 provinsi.
(fey/ptr)
[Gambas:Video CNN]