Walhi Sebut Panja Omnibus Law Ciptaker Langgar Tatib DPR

CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2020 20:51 WIB
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja melanggar prosedur formal legislasi.

Manajer Kampanye Pangan-Air-Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana, mengatakan bahwa langkah itu menyimpang dari prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Tata Tertib DPR dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Keputusan Baleg DPR yang langsung membentuk dan panja jelas melanggar prosedur formal legislasi," ucap Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR yang baru disahkan pada 2 April 2020 menyebutkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dalam panja dilakukan setelah rapat kerja antara komisi, gabungan komisi, Baleg, panitia khusus, atau Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan menteri yang mewakili Presiden dilaksanakan.

Lebih lanjut, katanya, Pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur bahwa rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, menurut Wahyu, Pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan bahwa rapat kerja menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

"Tercatat bahwa Raker DPR pada Selasa, 14 April 2020 merupakan Raker pertama yang mengagendakan kesepakatan untuk penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja. Namun, dalam Raker tersebut, pimpinan rapat kerja langsung membentuk panja," katanya.

Melihat substansi dan proses bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu berjalan, Wahyu menegaskan bahwa pembahasan rancangan regulasi yang berisi 1.028 halaman itu tidak pantas untuk dilakukan.

"Jangankan ditunda, dilanjutkan saja pembahasannya tidak pantas," cetusnya.

Sebelumnya, Baleg DPR resmi membentuk Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (20/4).

Dari daftar nama pimpinan dan anggota yang dikirimkan Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, tercatat Fraksi PKS tidak menyetor nama anggotanya untuk bergabung dalam Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ilustrasi kompleks parlemen senayan.Kompleks parlemen senayan. (Arie Riswandy)

Padahal, PKS mendapatkan alokasi tiga kursi untuk menempatkan anggotanya duduk di Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"PKS enggak kirim," kata Willy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Ia sendiri, dan jajaran anggota Baleg serta Panja, belum menanggapi perihal dugaan pelanggaran prosedur legislasi itu. (mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER