Manajer Kampanye Pangan-Air-Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana, mengatakan bahwa langkah itu menyimpang dari prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Tata Tertib DPR dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, katanya, Pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR mengatur bahwa rapat kerja membahas seluruh materi RUU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.
Kemudian, menurut Wahyu, Pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan bahwa rapat kerja menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.
"Tercatat bahwa Raker DPR pada Selasa, 14 April 2020 merupakan Raker pertama yang mengagendakan kesepakatan untuk penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja. Namun, dalam Raker tersebut, pimpinan rapat kerja langsung membentuk panja," katanya.
Melihat substansi dan proses bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu berjalan, Wahyu menegaskan bahwa pembahasan rancangan regulasi yang berisi 1.028 halaman itu tidak pantas untuk dilakukan.
Sebelumnya, Baleg DPR resmi membentuk Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (20/4).
Dari daftar nama pimpinan dan anggota yang dikirimkan Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, tercatat Fraksi PKS tidak menyetor nama anggotanya untuk bergabung dalam Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kompleks parlemen senayan. (Arie Riswandy) |
Padahal, PKS mendapatkan alokasi tiga kursi untuk menempatkan anggotanya duduk di Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"PKS enggak kirim," kata Willy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
Ia sendiri, dan jajaran anggota Baleg serta Panja, belum menanggapi perihal dugaan pelanggaran prosedur legislasi itu. (mts/arh)
Kompleks parlemen senayan. (