Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut tengah memeriksa pelaporan atas Gubernur
Gorontalo, Rusli Habibie yang diduga menciptakan kerumunan di tengah wabah corona karena membagi-bagikan sembako kepada warga.
Peristiwa pembagian sembako oleh Rusli terjadi pada 7 April 2020 di rumah dinasnya. Polisi menerima laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada 15 April 2020.
"Inisial AH melaporkan Gubernur Gorontalo terkait kegiatan pembagian sembako di SPKT Polda Gorontalo hari Rabu minggu lalu 15 April 2020," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sehingga, belum terdapat sangkaan Pasal yang dapat dijeratkan kepada terlapor.
Polisi pun masih meminta klarifikasi dari sejumlah saksi-saksi yang diduga terkait dengan insiden tersebut, termasuk pelapor.
"Pelapor sudah dimintai keterangannya Kamis lalu," kata dia.
Oleh sebab itu, pihak penyidik di Polda Gorontalo belum menjadwalkan waktu pemeriksaan untuk Gubernur Gorontalo dalam waktu dekat.
"Sementara belum (jadwal pemanggilan Gubernur), masih di seputar saksi," lanjut dia.
Gubernur Gorontalo diduga telah melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan dilaporkan oleh salah seorang warganya dalam laporan polisi nomor LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020.
Saat itu, Rusli membagi-bagikan sembako sehingga mengakibatkan kerumunan, antrean, dan juga kemacetan parah disekitar lingkungan tersebut.
Atas laporan itu, Rusli pun sempat beberapa buka suara. Ia menyebutkan bahwa pembagian bantuan sembako untuk rakyatnya di tengah masa darurat corona merupakan bagian dari instruksi Presiden Jokowi.
"Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako," ucap Rusli dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Rusli pun menyesalkan apabila terdapat pihak yang menganggap pembagian bantuan itu sebagai bentuk pelanggaran.
"Saat ini yang terjadi di Gorontalo, tukang-tukang bentor kehilangan pendapatan signifikan karena pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri yang sering naik bentor saat berangkat ke sekolah maupun ke kantor," sambung dia.
Hingga saat ini Provinsi Gorontalo belum menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Karantina Wilayah imbas penyebaran virus covid-19.
(ain/mjo/ain)
[Gambas:Video CNN]