Mudik Dilarang, Tak Bisa Sembarangan Keluar Masuk Jabodetabek

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 14:01 WIB
Sejumlah warga melintas usai melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bogor, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/7). Menurut PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), jumlah penumpang KRL Commuter Line selama libur Hari Raya Idulfitri ini mencapai sekitar tiga kali lipat dari rata-rata penumpang harian moda transportrasi tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.
Lalu lintas orang di dalam wilayah Jabodetabek masih diizinkan selama masa pelarangan mudik. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah melarang pergerakan orang untuk masuk dan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mendukung larangan mudik.

Namun demikian, mobilitas orang di dalam wilayah tersebut masih diperbolehkan, termasuk angkutan umumnya.

"Untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang sudah ditetapkan PSBB, dan wilayah yang masuk zona merah, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar masuk, dari dan wilayah khususnya Jabodetabek," kata Luhut usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski melarang pergerakan orang, namun, dikatakan Luhut, distribusi logistik masih diperbolehkan untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, arus lalu lintas orang di dalam wilayah Jabodetak masih diperbolehkan. Untuk memfasilitasinya, Pemerintah pun tetap mengizinkan angkutan massal seperti KRL Commuter Line beroperasi.

[Gambas:Video CNN]
"Lalu lintas orang di Jabodetabek, atau dikenal istilah aglomerasi, transportasi massal seperti KRL juga akan tetap jalan," ujar Luhut.

Hal ini, katanya, untuk mengakomodasi masyarakat yang masih bekerja, khususnya para tenaga kesehatan, petugas kebersihan, yang masih bergantung pada layanan KRL.

"Saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup," lanjutnya.

Sebelumnya, Luhut menyatakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4). Sementara sanksi akan dikenakan pada pelanggar mulai 7 Mei 2020.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER