Demokrat Pertanyakan Peran KSP di Pendampingan Dana Desa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 16:51 WIB
Logo Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Jakarta. Jumat 31 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi Fraksi Partai Demokrat. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan pelibatan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam melakukan pendampingan terkait penggunaan dana desa.

Ia mengaku heran dengan bunyi Bab IV Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Aturan ini mengizinkan masyarakat menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa ke KSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pertanyakan, apa hubungannya ke KSP?" kata Irwan lewat pesan singkatnya, Selasa (21/4).

Ia juga mempertanyakan keterkaitan pelibatan KSP dalam menerima pengaduan masalah penggunaan dana desa ini dengan surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada camat di seluruh Indonesa yang meminta dukungan untuk perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, terlibat dalam penaggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di desa-desa.

[Gambas:Video CNN]
Menurut Irwan, KSP seharusnya tidak bisa dilibatkan dalam melakukan pendampingan penggunaan dana desa karena KSP bukan kementerian yang bersifat teknis.

"Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu Stafsus yang ingin melakukan pendampingan terkait dana desa ini?" tuturnya.

Untuk diketahui, Bab IV Permendes itu menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mengadu tentang penggunaan dana desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau KSP.

"Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:

1. Layanan telepon :1500040
2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3. Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan
Masyarakat dan KerjaSamaLantai 1
4. Layanan Sosial Media :
a. @Kemendesa(twitter);
b. Kemendesa.1 (Facebook);
c. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
d. website http : www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP)."

Demokrat Pertanyakan Peran KSP di Pendampingan Dana DesaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi IV KSP Bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian belum memberikan respons.

Sementara, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin malah meragukan bahwa KSP yang dimaksud adalah lembaganya. "Harus cek ulang ke mereka, cek ulang ke Pak Menteri [Desa]-nya. KSP itu jangan-jangan bukan kantor staf presiden," kilahnya.

Diketahui, situs lapor.go.id dibentuk oleh pemerintah sebagai saluran semua jenis pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Misalnya, pungli dalam CPNS, bansos, hingga pembuatan e-KTP.

Nama resminya adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Pengelolanya ialah KSP.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER