Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi akan mulai menindak tegas para pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Bahkan sanksi bakal diberikan kepada mereka yang masih membandel di masa PSBB pencegahan
virus corona ini.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan pada hari pertama dan kedua tindakan yang dilakukan baru sebatas persuasif, hari ketiga dan keempat berlanjut pada peringatan.
Namun, untuk hari-hari berikutnya harus ada tindakan tegas berupa sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maupun pelarangan masuk ke Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari selanjutnya adalah penegasan," tulis Rahmat melalui keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Dia mengatakan setiap pelanggar nantinya akan diberikan surat tilang khusus pelanggaran PSBB. Karenanya Pemkot Bekasi bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Wali Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi agar membuat surat tilang sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota mencatat ada 718 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 15-19 April 2020.
Pelanggaran didominasi pada kategori tidak menggunakan masker. Dari data tersebut tercatat juga pelanggaran paling banyak terjadi pada hari ketiga penerapan PSBB di Kota Bekasi atau Jumat (17/4) dengan 188 catatan pelanggaran.
Sebagai informasi, penerapan PSBB di Kota Bekasi sudah dimulai sejak 15 April 2020 hingga 28 April 2020.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengatakan terbuka kemungkinan penerapan PSBB di Kota Bekasi akan diperpanjang.
"Iya (memperpanjang), apabila Jakarta (juga) memperpanjang PSBB," ujarnya, Selasa (21/4).
(ndn/osc)
[Gambas:Video CNN]