Surabaya, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias
Risma mengaku sudah menerapkan beberapa ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayahnya bahkan sebelum status itu disetujui diterapkan di wilayahnya.
"[PSBB] sudah seperti dilakukan di Surabaya, katanya ya," ujar dia, di Balai Kota, Surabaya, Selasa (21/4).
Beberapa poin PSBB itu, kata Risma, di antaranya yakni kewajiban penggunaan masker keluar rumah, menjaga jarak sosial dan fisik atau
physical distancing, dan penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar, di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/4).
[Gambas:Video CNN]Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengakui baru mengetahui persetujuan PSBB itu dari situs Kemenkes.
"Ini kan baru tahu ya, baru tahu dari
website-nya Kementerian Kesehatan RI," kata Fikser saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Saat mengetahui hal itu, kata Fikser, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tengah menggelar rapat komprehensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Surabaya. Yang dibahas dalam rapat tersebut, ialah teknis penerapan PSBB di Kota Surabaya.
(frd/arh)