Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) berlaku sampai 5 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga mengatur moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
Kemudian penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Untuk mobil pribadi penumpang setengah dari kapasitas. Kemudian pengendara motor dilarang berboncengan. Seluruh pengendara mobil atau motor wajib memakai masker.
Pemerintah Kota Bandung misalnya, menyiagakan 19 titik pemeriksaan untuk memastikan kedisiplinan warga selama masa PSBB.
Pemkot Bandung menyiapkan skema tiga ring pemeriksaan. Ring satu fokus di dalam kota. Titik pemeriksaannya berada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga, dan Jalan Purnawarman.
Sementara ring dua, pemeriksaan akan difokuskan di lima pintu gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Buahbatu, Gerbang Tol Moch. Toha, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Pasirkoja, dan Gerbang Tol Pasteur.
Sedangkan ring tiga meliputi perbatasan wilayah Kota Bandung. Ada empat titik pemeriksaan yaitu di kawasan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan Jembatan Derwati.
Wilayah yang lebih dahulu menjalankan PSBB adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Jabar sendiri menjadi provinsi kedua jumlah kasus positif virus corona dengan 756 kasus sampai kemarin. (tim/fra)