Bandung, CNN Indonesia --
Kota Bandung memasuki hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB), Rabu (22/4). Pada pelaksanaannya, masih banyak pelanggaran.
"Hari ini kita lagi mencoba melihat di lapangan, ternyata memang kendaraan dari luar banyak masuk ke Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (22/4).
Hal itu disampaikan Oded usai meninjau salah satu titik pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Pasteur. Dari hasil pantauannya, Oded menilai masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan berkendara terutama kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat kebanyakan pengendara roda dua masih ada yang berboncengan," ujarnya.
Selain berboncengan, kendaraan roda empat masih ada yang membawa penumpang di samping sopir. Hal serupa juga di angkutan umum. Penumpang duduk di sisi pengemudi.
"Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini kita terus lakukan sosialisasi sehingga ke depan bisa melaksanakan dengan baik," ucap Oded.
Oded juga meminta kepada petugas untuk tetap melakukan pemeriksaan sesuai dengan Perwal.
Seperti diketahui, aturan soal kendaraan pribadi di masa PSBB Bandung sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 14/2020.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Dalam Pasal 21 disebutkan sejumlah ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan pribadi. Salah satunya berisi aturan wajib pengguna kendaraan roda dua dan roda empat milik pribadi yang diperbolehkan selama penerapan PSBB.
Pertama, kendaraan pribadi digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Pengendara juga harus melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Kemudian, wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Pengendara juga diminta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Mengenai pembatasan jumlah orang dari kapasitas kendaraan, mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maksimal dapat mengangkut tiga orang.
Sedangkan untuk mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang saja.
Sementara itu, di Pasal 21 ayat 2, sejumlah kewajiban untuk pengguna sepeda motor pribadi. Sama seperti kendaraan mobil, penggunaan sepeda motor hanya digunakan memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Pengendara juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atributnya setelah selesai digunakan.
Selain menggunakan masker, pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang. Jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit, pengendara dilarang berkendara.
Namun belakangan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
"Sudah sepakat mau ojek online (ojol), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO,. Itu sudah kita sepakati tidak bisa," kata Yana dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4).
(ain/hyg/ain)
[Gambas:Video CNN]