Trubus mengatakan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN melarang pejabat partai politik menduduki kursi dewan komisaris atau dewan pengawas.
"Kalau hanya kader boleh, Irma Caniago kan pengurus. Itu harus mengundurkan diri ketentuannya. Waktu Ahok kan kader biasa dia," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin kan dimasukkan ke situ karena dulunya Jubir TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf). Sekarang harus kerja profesional agar membenahi pelayanan publik," tuturnya.
Lihat juga:Perang BUMN Lawan Virus Corona |
"Ya (nonaktif) sesuai dengan persyaratan BUMN. Dengan tidak aktif, artinya saya tidak bekerja untuk partai selama periode di komisaris," tulis Irma kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (22/4).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakulan sejumlah perombakan dalam PT Pelindo I. Menjadi sorotan adalah pencopotan Refly Harun dari jabatan komisaris.
Selain itu, Erick menempatkan wajah baru di BUMN tersebut. Irma menjadi salah satu sorotan karena masih menyandang kader dan pengurus partai politik saat ini. (dhf/ain)