Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengaku uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (
Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 tidak akan membatalkan penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Masyarakat tidak perlu takut bahwa jaringan pengaman sosial itu akan batal karena ada pengujian MK, tidak [akan batal]," katanya, melalui siaran video yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
Namun demikian, dia tak menjelaskan dasar hukum yang dipakai bagi jaring pengaman sosial atau bansos jika Perppu itu dibatalkan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan tengah diuji materi oleh tiga pihak di MK.
Perppu itu memuat perubahan APBN 2020. Rincian perubahan, termasuk realokasi, anggaran sejumlah lembaga terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020. Salah satu tujuan pengalihan anggarannya adalah untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Corona.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Selain itu, Perppu tersebut tengah dibahas di DPR untuk disahkan atau ditolak sebagai undang-undang.
Mahfud melanjutkan pihaknya sudah siap menghadapi uji materi maupun proses di DPR tersebut. Lagi pula kata dia, pembahasan di DPR maupun di MK semuanya hanya soal adu argumen.
"Sejak awal sudah tahu akan ada itu, tidak kaget, karena apapun putusan DPR, keputusan DPR maupun MK nanti itu, tidak ada hukuman bagi Perppu," katanya.
"Di DPR silahkan jalan dibahas, di MK nanti kita ketemu membahas. Itu prosedur," lanjut dia, yang merupakan mantan Ketua MK itu.
Mahfud pun mengaku sejak awal sudah menduga akan ada penentangan terhadap penerbitan Perppu ini.
"Jadi kita sudah menduga sejak awal, memang Perppu apapun pasti ditentang. Tidak ada sejarahnya Perppu tidak ditentang," tandasnya.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Dalam tiga gugatan uji materi di MK, para pemohon di antaranya mempermasalahkan pasal di dalam Perppu yang mengatur hak perubahan anggaran sepihak oleh pemerintah yang mereduksi kewenangan DPR, serta pasal kekebalan hukum anggota komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).
[Gambas:Video CNN] (tst/arh)