Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah
Din Syamsuddin beserta 22 orang lainnya menggugat
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengeluarkan Perppu ini tidak pada tempatnya. Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya," kata salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).
Ia kemudian menyinggung salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27 Perppu tersebut. Dalam pasal itu tertulis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ahmad Yani menilai pasal tersebut menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran.
"Itu menutup kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit itu pasal 27. Ayat 2 menyatakan tidak dapat dituntut, artinya juga sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, sangat full power," katanya.
Gugatan yang sama juga sebelumnya dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam permohonannya, MAKI, bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Sebelumnya, Ekonom INDEF Eko Listiyanto menyatakan poin 'kebal hukum' tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi kasus Bank Century seperti dulu. Kebetulan, pucuk pimpinan pada 2008 dan saat ini sama-sama Sri Mulyani.
"Saya yakin karena ada pengalaman Bank Century dulu. Jadi, selalu dalam konteks mengatasi krisis ujungnya adalah dibilang kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan. Sehingga, perppu tersebut hadir untuk melindungi pengambil kebijakan. Itu mungkin maunya perppu," paparnya pada Rabu (1/4).
(yoa/sur)
[Gambas:Video CNN]