DKI: 433 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 52 Kantor Ditutup

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 15:11 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
PSBB di Jakarta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI mencatat sebanyak 433 perusahaan di Jakarta melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansah mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perusahaan tersebut ditutup sementara karena membandel meski telah menerima teguran.

"52 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci, perusahaan yang paling banyak ditutup sementara berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total 18 perusahaan. Kemudian di Jakarta Barat 15 perusahaan, Jakarta Pusat 9 perusahaan, Jakarta Utara 8 perusahaan, dan di Jakarta Timur 2 perusahaan.
Kemudian, masih ada sebanyak 68 perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian sektor yang diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.

Ke-68 perusahaan itu, kata Andri, masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Andri melanjutkan, masih ada 313 perusahaan yang dikecualikan, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Perusahaan itu diberikan peringatan/pembinaan," jelasnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020.

Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.

Menurut Anies, saat ini PSBB sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.

"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu (22/4). (ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER