Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansah mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perusahaan tersebut ditutup sementara karena membandel meski telah menerima teguran.
"52 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-68 perusahaan itu, kata Andri, masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau pembinaan.
"Perusahaan itu diberikan peringatan/pembinaan," jelasnya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Menurut Anies, saat ini PSBB sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu (22/4). (ain/dmi/ain)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian