DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2020 16:49 WIB
Banyak kursi kosong saat rapat paripurna DPR RI. CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra
Ilustrasi DPR. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hingga pekan depan, tepatnya Senin (27/4). Penundaan ini dilakukan untuk kesekian kali.

Semula, RDPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4). Kemudian digeser ke hari ini, Kamis (23/4).

Namun hingga hari ini, Baleg DPR RI belum menggelar rapat tersebut. Alhasil RDPU kembali diundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diundur Senin. Narsumnya masih belum konfirmasi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4).


Jika merujuk pada jadwal, pekan ini Baleg DPR RI berencana menghadirkan narasumber untuk membedah RUU. Para narasumber itu diusulkan oleh setiap fraksi untuk dimintai pendapat dalam rapat.

Ketua Baleg DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini penundaan hanya dilakukan sepekan.

Menurutnya, belum ada rencana menghentikan pembahasan RUU seperti yang dituntut serikat buruh.

"Kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah," ucap Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4).

Meski begitu, ia menyebut panja mempertimbangkan penghapusan klaster ketenagakerjaan yang memicu penolakan besar-besaran dari serikat pekerja.

"Untuk klaster tenaga kerja, prinsipnya saya sebagai ketua panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu kita tunda sampai waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," ucapnya.


Sebelumnya, DPR RI menggulirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak pada Kamis (2/4) lewat Rapat Paripurna. Baleg DPR RI ditunjuk sebagai badan yang bertanggung jawab dalam membahas RUU tersebut.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing. (dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER