Semula, RDPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4). Kemudian digeser ke hari ini, Kamis (23/4).
Namun hingga hari ini, Baleg DPR RI belum menggelar rapat tersebut. Alhasil RDPU kembali diundur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika merujuk pada jadwal, pekan ini Baleg DPR RI berencana menghadirkan narasumber untuk membedah RUU. Para narasumber itu diusulkan oleh setiap fraksi untuk dimintai pendapat dalam rapat.
Menurutnya, belum ada rencana menghentikan pembahasan RUU seperti yang dituntut serikat buruh.
"Kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah," ucap Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4).
Meski begitu, ia menyebut panja mempertimbangkan penghapusan klaster ketenagakerjaan yang memicu penolakan besar-besaran dari serikat pekerja.
"Untuk klaster tenaga kerja, prinsipnya saya sebagai ketua panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu kita tunda sampai waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menggulirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak pada Kamis (2/4) lewat Rapat Paripurna. Baleg DPR RI ditunjuk sebagai badan yang bertanggung jawab dalam membahas RUU tersebut.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing. (dhf/osc)