Usir Masyarakat, Baleg DPR Sebut Rapat Omnibus Law Tertutup

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2020 09:48 WIB
Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12) malam. Paripurna yang akan membahas laporan Baleg DPR terhadap RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.
Ilustrasi. Badan Legislasi DPR menyatakan, selama rapat bersifat tertutup, hanya undangan dan peserta rapat Omnibus Law yang boleh terlibat pembahasan.(Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pihaknya mengeluarkan beberapa perwakilan masyarakat dari rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (20/2) karena rapat digelar tertutup untuk publik.

Awiek, sapaan Baidowi, menjelaskan jika rapat digelar tertutup, maka tidak boleh ada orang selain peserta atau undangan rapat yang diperbolehkan masuk, baik secara virtual maupun fisik.

"Fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka, bisa melalui saluran TV Parlemen ataupun medsos DPR, jika rapat terbuka. Jika rapatnya tertutup tentu tidak bisa," kata Awiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).

Jika pun rapat terbuka, kata Awiek, masyarakat tidak bisa sembarangan masuk. Orang selain peserta dan undangan rapat hanya boleh memantau dari balkon atau melalui siaran langsung di media-media milik DPR RI.

Selain rapat kemarin tertutup, beberapa orang perwakilan masyarakat disebut melanggar aturan dengan berbicara menggunakan mikrofon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar peserta rapat tidak boleh mengakses mikrofon," tuturnya.

Politikus PPP itu menjelaskan Baleg DPR RI tidak menghalangi keikutsertaan masyarakat. Awiek mempersilakan siapapun mengirim surat ke Baleg agar bisa diundang dalam pembahasan Omnibus Law ini.

Awiek menegaskan rapat pada Senin (20/4) belum mengundang perwakilan masyarakat. Pakar dan LSM baru mulai diundang mulai rapat hari ini, Rabu (22/4).

Sebelumnya, sejumlah LSM mengaku dikeluarkan oleh Baleg DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (20/2) setelah menyampaikan pendapat yang berbeda.

"Aliansi Masyarakat Sipil dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka, yaitu warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda lalu ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali," kata Juru Kampanye Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4). (dhf/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER