Mudik Dilarang, Jateng Tolak Kendaraan Tanpa Surat Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 15:09 WIB
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan flyer kepada supir yang ditegur oleh petugas polisi saat berlangsungnya ujicoba sistem pelat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Juli 2016. Uji coba sistem pelat ganjil-genap dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya untuk mengatasi angka kemacetan di Jakarta. CNN Indonesia/Gautama Padmacinta.
Ilustrasi pengecekan oleh Dishub. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas COvid-19 dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam masa pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis (23/4) dikutip dari Antara.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Presiden Jokowi resmi melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelarangan itu resmi diberlakukan pada 24 April 2020 hingga 31 Mei dan bisa diperpanjang.

Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan untuk penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.

"Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah 'check point' di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal," ujarnya.

Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat, sebab saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

"Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka jumlah 'check point' di Jateng akan ditambah," katanya lagi.

Mudik Dilarang, Jateng Tolak Kendaraan Tanpa Surat JalanFoto: CNNIndonesia/Fajrian
Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi.

Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menempatkan empat personel di masing-masing 18 titik pengawasan dalam pelarangan mudik.

"Ada sekitar 18 titik, yang terdiri dari 3 titik tol dan 15 titik jalan arteri. Nah, itu masing masing diisi rata rata itu 4 personel," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Ia menyebut para perseonelnya bertugas dalam tiga sif atau giliran dalam sehari. Mereka juga berkoordinasi dalam pembagian tugas pengamanan dengan aparat TNI/Polri dan Dishub di wilayah penyangga DKI.

"Bekerja sama dengan Kota Bekasi, untuk membantu PSBB yang keluar-masuk Jakarta-Bekasi atau sebaliknya Bekasi-Jakarta di titik-titik perbatasan antara lain Jalan Raya Bekasi yang di Patung Elang Bondol," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi menyebut pelarangan terhadap mudik di wilayahnya akan diperkuat lewat Operasi Ketupat bersandi Lodaya, mulai Jumat (24/4) hingga 37 hari ke depan.

"Tujuan dari Operasi Ketupat Lodaya ini salah satunya adalah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 atau Idulfitri guna mencegah penyebaran Covid-19," kata dia, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (24/4).

[Gambas:Video CNN]
Terkait larangan mudik, Rudy juga mengaku pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang situasi wabah saat ini.

Operasi ini melibatkan 17.271 personel Polri, serta 12.614 personel dari TNI dan instansi terkait. Jumlah keseluruhannya mencapai 29.885 personel.

"Pada Operasi Ketupat Lodaya 2020, Polda Jabar dan jajaran menggelar 1.460 pos Ops Ketupat Lodaya yang terdiri dari 246 pos pengamanan, 47 pos pelayanan, 212 pos pembatasan/penyekatan dan 955 pos gatur," ujar Rudy.

(khr/hyg/antara/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER