Salah satunya yang terdeteksi di Cilegon, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada polisi yang jaga, kan macet, saya keluar tol Bitung, masuk tol Cikupa lagi," kata supir travel plat hitam itu, Donal, ditemui di GT Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (25/4).
Nasib buruk, dia gagal melewati check point di Gerem Atas dan Gerem Bawah.
Petugas gabungan yang mendapati hal tersebut memerintahkan Donal memutar balik kendaraannya kembali ke Jakarta.
Donal mengaku mengetahui adanya larangan mudik bagi wilayah zona merah Covid-19, namun tak ada pilihan lai.n Pasalnya, kata Donal, ada kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi ketika dirinya tak mengambil penumpang.
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa mudik dilarang. Pelarangan ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia yang semakin hari terus bertambah. Masyarakat diimbau untuk mematuhinya, demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kesehatan orang yang lebih luas. Dimana, hanya kendaraan yang membawa kebutuhan barang pokok, alat medis dan barang saja yang diperbolehkan lewat.
"Kebijakan presiden sudah jelas melarang kegiatan mudik, harus dipahami bahwa salah satu cara untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid ini salah satunya dengan mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi, maupun yang keluar masuk wilayah PSBB," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Sabtu.
"Sampai saat ini kendaraan yang mengadakan mudik sudah mengalami penurunan hingga 27 persen. Saya ingin meniimbau kepada seluruh masyarakat untuk betul-betul memahami situasi dan kondisi saat ini, betul-betul bisa mengerti dan bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Wibowo. (ynd/kid)