Pemberlakuan PKM diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020. Penerapan PKM akan dimulai sejak Senin (27/4).
"PKM dan PSBB memang beda. PKM kita pilih sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. Intinya, kegiatan ekonomi tidak berhenti total," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Minggu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya, diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing, menggunakan media yang paling efektif. Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara itu, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Terkait moda transportasi umum, mereka juga akan dibatasi kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan. Izin juga dibolehkan untuk angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pembatasan 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan untuk taksi dan ojek, namun tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang. (ain/dmr/ain)