Jelang PSBB, Kasus Positif Corona di Jatim Capai 785 Orang

CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2020 06:28 WIB
Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 7 orang positif COVID-19 di provinsi itu, 16 orang menunggu hasil dan satu pasien positif warga Padang meninggal. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi. Proses pemakaman pasien meninggal positif corona. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus positif virus corona (Covid-19) di Jawa Timur per Minggu (26/4) mencapai 785 orang. 557 di antaranya hingga kini masih menjalani perawatan.

Jatim diketahui akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada 28 April.

"Hari ini 785 pasien yang sudah konfirmasi positif, dari 785 saat ini dirawat 557," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaran kasus baru itu antara lain 4 orang di Lumajang, 1 di Kota Pasuruan, 1 Kabupaten Probolinggo, 1 Bojonegoro, 2 Tulungagung, 1 Kabupaten Malang, 1 Trenggalek, 1 Kabupaten Mojokerto, 1 Lamongan, 1 Kota Malang, 4 Kabupaten Kediri, dan 1 Pacitan.
Sementara itu pasien sembuh juga bertambah sebanyak dua orang. Keduanya dari Surabaya. Kini total pasien sembuh di Jatim mencapai 140 orang atau setara 17,83 persen. Dua orang meninggal dunia asal Surabaya.

Sementara itu untuk pasien dalam pengawasan (PDP) di Jatim saat ini tercatat ada 2.681 pasien, sebanyak 1.383 masih dalam pengawasan, 1.075 selesai di awasi, 233 meninggal dunia.

Lalu untuk orang dalam pemantauan (ODP) tercatat ada 18.350 orang, 5.908 masih menjalani pemantauan, 12.392 selesai dipantau, dan 40 lainnya meninggal dunia.

Selaraskan aturan PSBB

Dalam kesempatan itu Khofifah menyoroti ketidakselarasan aturan di tiga daerah PSBB dalam penerapan jam malam.

Khofifah menyoroti poin dalam peraturan wali kota (perwali) atau peraturan bupati (perbup), yang mengatur tentang adanya jam malam atau pembatasan aktivitas warga di malam hari. Ia mengatakan tak semua ketiga kabupaten/kota menerapkan hal itu.

"Agar pelaksanaannya sinkron, berseiring, pelaksanaannya padu ini menjadi penting, kalau misalnya tiga area ini, satu misalnya memberlakukan jam malam, ya ketiganya mestinya melakukan hal yang sama," kata Khofifah.

Begitu juga dalam aturan lainnya. Yakni tentang pembatasan transportasi khususnya kendaraan roda dua atau ojek online. Khofifah mengatakan, jika ada satu daerah melarang ojol untuk membawa menumpang, maka dua daerah lainnya mesti menerapkan hal yang sama.

"Kalau satu daerah memberlakukan, katakan [aturan] ojol tidak boleh membawa penumpang, maka dua daerah yang lain harus melakukan hal yang sama," ujar dia.
(ain/frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER