Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan malam tersebut akan diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik Jatim, mulai Selasa (28/4).
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk itu tidak usah keluar malam," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan jam malam, Luki belum mengungkapkannya secara detail. Ia mengatakan polisi hanya menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.
Kemudian juga aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik serta makanan. Namun hal itu tetap haruslah berdasarkan dengan aturan khusus.
"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol. juga boleh yang membawa barang," kata dia.
Aturan soal jam malam sendiri tak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, juga pada Perwali Surabaya 16 Tahun 20200. Meski demikian dalam Perbup Sidoarjo Nomo 31 tahun 2020, dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020 mengatur soal hal itu. Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa, masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
(ain/frd/ain)