Polisi Pastikan Terapkan Jam Malam saat PSBB Surabaya Raya

CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2020 15:29 WIB
Petugas melaksanakan patroli saat pemberlakuan jam malam di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). Pemerintah Kota Pekalongan memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah pada 1 April 2020 pukul 21.00 hingga 04.00 WIB sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Penerapan jam malam dalam PSBB menghadapi virus corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan bakal menerapkan aturan soal jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan malam tersebut akan diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik Jatim, mulai Selasa (28/4).

"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk itu tidak usah keluar malam," kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luki meminta masyarakat tak beraktivitas di malam hari. Sebagai contoh ia menyebutkan sejumlah anak muda malah trek-trekan di Surabaya, beberapa hari terakhir. Ia mengaku bakal menertibkan hal jtu.
"Kemarin ada trek-trekan kita tindak tegas, sudah tahu ada PSBB malah trek-trekan. Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali kita juga ada aturan dan sanksi," ujarnya.

Namun saat ditanya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan jam malam, Luki belum mengungkapkannya secara detail. Ia mengatakan polisi hanya menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.

"Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan," kata dia.
Meski demikian, Luki menyebut tak semua aktivitas warga dilarang saat jam malam. Luki menyebutkan beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung seperti pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.

Kemudian juga aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik serta makanan. Namun hal itu tetap haruslah berdasarkan dengan aturan khusus.

"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol. juga boleh yang membawa barang," kata dia.

Aturan soal jam malam sendiri tak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, juga pada Perwali Surabaya 16 Tahun 20200. Meski demikian dalam Perbup Sidoarjo Nomo 31 tahun 2020, dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020 mengatur soal hal itu. Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa, masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

(ain/frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER