Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan tingkat kriminalitas di wilayah hukumnya naik selama masa pandemi
virus corona (Covid-19). Terjadi peningkatan kasus sebesar 10 persen pada bulan ini dibandingkan Maret 2020.
"Hasil analisa evaluasi, ada kurang lebih sekitar 10 persen peningkatan kasus kriminalitas yang terjadi kalau kita bandingkan antara satu bulan ke belakang dari bulan Maret sampai dengan bulan April," kata Nana dalam siaran langsung melalui akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Nana mengatakan tindak kejahatan yang meningkat yakni kasus perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba hingga penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terjadi 17 kasus perampokan minimarket yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam satu bulan terakhir ini.
"Ada 17 kasus bentuknya curas maupun curat terhadap 17 TKP minimarket yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kita berhasil mengungkap 13 dari 17 TKP dalam satu bulan ini," ujarnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian Insert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB |
Nana mengimbau kepada pemilik minimarket untuk tidak beroperasi selama 24 jam. Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar setiap minimarket dilengkapi dengan kamera CCTV serta menempatkan seorang petugas keamanan untuk mengawasi.
"Cukup sampai pukul 20.00 WIB. Jadi tidak sampai pagi, ini kami mengimbau," katanya.
Selain kasus perampokan minimarket, kata Nana, dalam satu bulan terakhir pihaknya juga telah mengungkap 18 kasus dari 48 kasus berita bohong atau hoaks.
Sebelumnya, Polri membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang tersebar di seluruh Polda. Satgas tersebut dibentuk lantaran aksi kejahatan yang mulai marak terjadi selama darurat bencana nasional terkait virus corona.
Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berulah selama masa penanganan pandemi virus corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah. Pemprov DKI Jakarta sendiri menerapkan PSBB tahap kedua mulai 24 April sampai 22 Mei 2020.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]