Penggugat Perppu Corona: Pejabat bak Manusia Setengah Dewa

CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2020 16:37 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin saat melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (13/9).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana.

Ia berpendapat kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan rakyat.

"Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/ pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah," ucap Boyamin selaku Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal apa pun manusia tidak ada yang sempurna, tidak lepas khilaf dan salah. Dan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi, maka semua tindakan harus dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan fair," sambungnya.

Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari tiga ayat. Soal imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:

Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Boyamin mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

"Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat," katanya.

Terlebih, lanjut dia, keistimewaan terhadap pejabat yang bertugas menangani Covid-19 melebihi Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk diberhentikan (impeach) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum termasuk korupsi.

"Presiden saja tidak kebal, namun Pejabat Keuangan malah kebal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 lebih mengarah kepada penyelamatan bank, bukan negara.

"Perppu ini adalah Perppu penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," ucap dia.

Sebelumnya, MAKI-- bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA-- mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Pasal yang digugat ialah Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER