Jokowi membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019, yang diteken 8 November lalu.
"Satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purnatugas, yaitu bapak doktor Dewa Gede Palguna, 7 Januari nanti sudah lima tahun. Oleh karena itu harus diganti," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Gede Palguna sudah menjabat sebagai hakim MK selama dua periode atau sepuluh tahun. Gede Palguna merupakan hakim MK yang diajukan presiden.
Kemudian menyeleksi dan menentukan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh presiden, serta menyampaikan kepada presiden nama-nama calon hakim konstitusi hasil konstitusi.
"Mungkin dalam waktu yang cepat, besok sudah diumumkan di media tentang syarat-syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," ujar Harjono.
Waktu Pendaftaran
Harjono menyatakan waktu pendaftaran dibuka pada 18 November sampai 30 November 2019. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id.
"Kalau ada komponen masyarakat yang melihat seseorang mumpuni jangan ragu-ragu mengajukan sebagai calon hakim MK," kata Harjono.
Ketua DKPP itu menyebut para peserta seleksi calon hakim konstitusi akan melewati sejumlah tes, mulai dari tes tertulis pada 2 Desember. Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis itu diumumkan 5 Desember.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian para peserta yang lolos bakal mengikuti tes wawancara dan kesehatan pada 11-12 Desember.
"Setelah itu kita sampaikan ke presiden. Tanggal 18 Desember serahkan ke presiden," ujarnya. (fra/ain)