Satpol PP Segel 105 Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 15:21 WIB
Diskotek Old City di kawasan Tambora, Jakarta Barat ditutup sementara.
Ilustrasi penyegelan. (Foto: CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 105 pertokoan di Jakarta disegel sementara selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak mematuhi aturan PSBB.

"Ada 105 tempat usaha pertokoan yang disegel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).

Ia tidak merinci jenis pertokoan apa saja yang telah disegel. Ia hanya mengatakan 105 pertokoan itu di luar dari 11 sektor usaha yang dikecualikan beroperasi selama PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku.

Sektor usaha tersebut antara lain usaha bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

Arifin pun menegaskan bahwa para pedagang makanan tetap diizinkan berjualan takjil selama Ramadan, namun harus mentaati aturanPSBB.

Menurut Arifin, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran para penjual takjil selama Ramadan.

"Relatif terkendali. Pedagang dan pembeli wajib pakai masker," ujarnya.

Jakarta merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Data resmi hingga Rabu (29/4), telah ada 4.033 orang di Jakarta yang positif terinfeksi virus corona. Sebanyak 381 di antaranya meninggal dunia dan 412 orang dinyatakan sembuh.
 
(dmi/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER