Ombudsman Terima Info Kampanye via Bansos Tak Cuma di Klaten

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 16:12 WIB
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat mengikuti diskusi dengan Lippo grup, terkait pembangunan wilayah Meikarta. Jakarta, Jumat, 8 September 2017. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menerima informasi kampanye politik berbentuk bantuan sosial di tengah wabah virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah.

Salah satunya dengan menempatkan atribut dan foto kampanye pada bantuan sosial. Ia menyatakan sudah banyak warga yang melaporkan dugaan-dugaan kampanye yang memanfaatkan bantuan sosial tersebut.

"[Tapi itu] belum jadi temuan. Baru informasi dari masyarakat. Saya akan pastikan dulu," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengingatkan agar Pemerintah Pusat memerhatikan potensi kampanye politik pada pembagian bansos selama masa darurat pandemi corona.

"Daerah juga jangan memanfaatkan penetapan PSBB agar bisa bagi-bagi sembako politik," ujarnya.

Alamsyah mengatakan pembagian bansos dengan unsur kampanye politik merupakan wujud maladministrasi paling mungkin dilakukan selama penanganan wabah corona.

Itu, kata dia, tak hanya berlaku untuk calon pasangan pemilu di luar instansi pemerintah. Tapi, unsur pemerintah daerah sampai aparatur sipil negara (ASN) juga perlu diawasi.

"Ya misalnya jika ada sekretaris daerah yang akan maju jadi calon," tuturnya.

Untuk itu, Alamsyah menilai pemerintah harus selektif dalam menyetujui status PSBB pada satu provinsi.

Penerapan PSBB tidak bisa dipukul rata pada satu provinsi, jika penumpukan dan penyebaran kasus tidak merata di semua Kabupaten atau Kota.

"Kalau [PSBB] ditetapkan satu provinsi [tanpa persyaratan ketat dan terukur], seperti ada keinginan menguras duit bansos ke satu provinsi," nilainya.

Lebih lanjut ia berpendapat perkara bansos juga perlu dievaluasi, mulai dari besaran, pendistribusian hingga penelitiannya.  Berkaca pada kendala penyaluran bansos di beberapa daerah, ia menilai pemerintah belum terbiasa menyalurkan bantuan sosial secara masif karena pandemi.

Alamsyah mengatakan besaran bansos tak bisa dipukul rata di seluruh daerah. Namun harus disesuaikan dengan dampak wabah corona yang dirasakan tiap daerah.

Kampanye berbentuk pembagian bansos didapati di Klaten, Jawa Tengah. Pembagian sembako kepada sejumlah masyarakat disematkan foto Bupati Klaten Sri Mulyani.

Sri Mulyani menampik tudingan telah memanfaatkan bantuan penanganan wabah virus corona (Covid-19) untuk kampanye. Ia mengaku tidak mengetahui ada stiker bergambar fotonya di botol handsanitizer hasil bantuan dari Kementerian Sosial.

"Tidak ada [penempelan stiker oleh saya] tempelannya juga kan beda," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/4).

Ia berdalih bantuan dari kemensos tersebut digabung dengan bantuan sembako yang telah ia siapkan untuk diberikan kepada warga Klaten.

"Itu (bantuannya) digabung saja, ada dari Kemensos, ada dari saya selaku ketua DPC Kabupaten Klaten," kata Sri.

"Sedangkan untuk bantuan sembako adalah dana pribadi saya," imbuhnya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan banyak ASN mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020. Hal ini didapat dari 212 laporan pelanggaran netralitas ASN periode Januari sampai April 2020.

Juga ditemukan ASN yang memobilisasi abdi negara lainnya menghadiri kegiatan yang mengarah keberpihakan petahana. Kemudian memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan bakal calon tertentu. Lalu, ada juga ASN terlibat dalam pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga untuk sosialisasi bakal calon tertentu.

Alamsyah berpendapat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya diundur karena pandemi corona ini.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah resmi menyetujui Pilkada Serentak 2020 ditunda. Pemungutan suara serentak itu direncanakan pada 9 Desember menatang, dari semula 23 September 2020. Sebagai dasar hukum, maka pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang penundaan Pilkada serentak 2020.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER