Awasi Maladministrasi Corona, Ombudsman Buka Pengaduan Online

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 17:55 WIB
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan secara daring (online) bagi masyarakat terdampak bencana nasional virus corona (Covid-19).

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menjelaskan jenis layanan yang dapat diadukan dan akan ditindaklanjuti pihaknya adalah yang berupa layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.


"Ada 35 nomor WA (WhatsApp) di Ombudsman Pusat dan Perwakilan setiap provinsi. Saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di pusat serta 34 kantor Ombudsman perwakilan di seluruh provinsi," kata Amzulian Rifai melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia merincikan aduan terhadap layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup pada Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan tarif listrik, serta sejumlah layanan kesehatan lain selama wabah covid-19.

Selain itu, Amzulian menjelaskan aduan lain terkait dengan  layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen dapat berbentuk kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara, layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/maladministrasi.

"Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik," lanjut dia.


Dia menjelaskan pengaduan melalui kanal daring ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.

"Dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19," pungkasnya.

Selain menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, masyarakat terdampak dapat melapor melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Menurut dia, Ombudsman perlu untuk mencermati upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi global covid-19 saat ini. Hal itu dapat berupa pemberian layanan kepada masyarakat yang telah banyak dilakukan dan melibatkan APBN dan APBD dengan jumlah besar.

Untuk itu, dalam situasi darurat seperti saat ini, Amzulian menilai perlunya mekanisme pengawasan yang bersifat intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik maupun kontak langsung.

"Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," ujar dia. (mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER