Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan.
"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucap Sunarto mengutip Antara, Kamis (30/4).
Kota Pekanbaru, Riau, memberlakukan PSBB pada 17-30 April guna menekan laju penyebaran virus corona. Pemkot Pekanbaru kembali memperpanjang PSBB yakni pada 1-14 Mei mendatang.