"Perwal sudah ditandatangani. Mulai besok perwal ini diberlakukan. Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua langkah penanganan Covid-19 di Medan berdasarkan perwal ini. Ini untuk mencegah keterlambatan penanganan. Apalagi Medan sudah memasuki fase community transmission," ujarnya.
Karantina rumah dilakukan terhadap warga berstatus ODP yang memiliki gejala Covid-19, PP, OTG dan pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.
Selama masa ini pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi atau 28 hari.
Sementara karantina rumah sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota Medan yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status PP, OTG, ODP, PDP Ringan.
Perwal ini juga memuat aturan pencegahan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.
Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker.
Sedangkan upaya penanggulangan Covid-19, meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.
Selain itu juga pencegahan penularan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat.
Perwal ini juga memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas Kota Medan untuk membubarkan kerumunan, melakukan teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan hingga pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sampai hari ini, jumlah pasien positif virus corona di Kota Medan secara kumulatif sebanyak 88 orang. Dari jumlah itu 9 orang meninggal, 29 dinyatakan sembuh, dan 50 orang menjalani perawatan.
Kebijakan karantina kesehatan yang diambil Pemkot Medan berbeda dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi penyebaran virus corona. (fnr/fra)