Bukan PSBB, Medan Terapkan Karantina Kesehatan Tangkal Corona

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 20:09 WIB
Warga melintas di bawah spanduk yang menyarankan orang untuk tetap di rumah selama pandemi COVID-19 di Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas diluar rumah guna mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
Pemkot Medan menerapkan karantina kesehatan menekan penyebaran virus corona mulai besok, Jumat (1/5). Ilustrasi (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Medan, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Medan bakal menerapkan karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) mulai besok, Jumat (1/5). Karantina kesehatan diputuskan karena Kota Medan sudah masuk kategori transmisi lokal virus corona.

"Perwal sudah ditandatangani. Mulai besok perwal ini diberlakukan. Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kamis (30/4).

Akhyar mengatakan kebijakan karantina kesehatan ini tertuang dalam peraturan wali kota. Dalam perwal itu, mengatur soal karantina bagi orang tanpa gejala (OTG), pelaku perjalanan (PP), dan orang dalam pengawasan (ODP).

Menurutnya, lewat perwal tersebut, imbauan pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.

"Semua langkah penanganan Covid-19 di Medan berdasarkan perwal ini. Ini untuk mencegah keterlambatan penanganan. Apalagi Medan sudah memasuki fase community transmission," ujarnya.

Perwal Karantina Kesehatan tersebut berisi sejumlah aturan, di antaranya tentang penerapan karantina rumah dan rumah sakit.

Karantina rumah dilakukan terhadap warga berstatus ODP yang memiliki gejala Covid-19, PP, OTG dan pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.

Selama masa karantina, penghuni dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan.

Selama masa ini pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi atau 28 hari.

Sementara karantina rumah sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota Medan yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status PP, OTG, ODP, PDP Ringan.

Perwal ini juga memuat aturan pencegahan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.

Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker.

Kemudian melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.

Sedangkan upaya penanggulangan Covid-19, meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.

Selain itu juga pencegahan penularan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat.

Perwal ini juga memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas Kota Medan untuk membubarkan kerumunan, melakukan teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan hingga pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Sampai hari ini, jumlah pasien positif virus corona di Kota Medan secara kumulatif sebanyak 88 orang. Dari jumlah itu 9 orang meninggal, 29 dinyatakan sembuh, dan 50 orang menjalani perawatan.

Kemudian ODP yang masih dalam pemantauan sebanyak 51 orang. Jumlah PDP secara kumalatif mencapai 361 orang, di mana 28 orang meninggal dunia dan 86 lainnya masih menjalani perawatan.

Kebijakan karantina kesehatan yang diambil Pemkot Medan berbeda dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi penyebaran virus corona. (fnr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER