Nurhadi Unggul Wibowo, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten mengatakan kenaikan tarif berbeda untuk goongan IX hingga golongan IV.
"Perlintasan Merak Bakauheni naik. Masing-masing lintasan beda (kenaikannya) Paling rendah golongan IX itu, tertinggi itu golongan IV barang, pick up," kata Nurhadi saat ditemui awak media di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap akan diberlakukan karena perusahaan sudah berat, supaya mereka juga bisa bernafas, makanya diputuskan naik. Orang juga kan dilarang menyeberang, kecuali punya kepentingan. Karena kan sudah tiga tahun tidak naik dan sudah ada pertimbangan hukum, ada pembelian tiket secara daring, pembelian bahan bakar, termasuk suku cadang, dan inflasi," ujarnya.
Sebelumnya, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengaku perusahaannya akan rugi sebesar Rp 478 miliar di tahun ini, jika pandemi Covid-18 terus berlangsung hingga akhir 2020.
Berdasarkan data ASDP Indonesia Ferry, penumpang, pejalan kaki, dan roda dua turun 30 persen. Kemudian roda empat atau lebih, termasuk angkutan logistik turun 14 persen selama masa pandemi. Sementara kendaraan roda empat atau lebih, termasuk angkutan logistik juga menurun 14 persen.
Berikut kenaikan tiket di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten :
PENUMPANG
Dewasa
Tarif lama Rp 9.925
Tarif baru Rp 14.472
Kenaikan 45,8 persen
Anak - anak
Tarif lama Rp 4.085
Tarif baru Rp 2.435
Penurunan 40,4 persen
KENDARAAN
Golongan I
Tarif lama Rp 15.010
Tarif baru Rp 16.500
Kenaikan 9,9 persen
Golongan II
Tarif lama Rp 35.900
Tarif baru Rp 39.500
Kenaikan 10,0 persen
Golongan III
Tarif lama Rp 94.690
Tarif baru Rp 100.500
Kenaikan 6,1 persen
Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp 318.625,
Tarif baru Rp 369.000,
Kenaikan 15,8 persen
Kendaraan Barang
Tarif lama Rp 284.641
Tarif baru Rp. 350.000
Kenaikan 23,0 persen
Golongan V
Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp 668.780
Tarif baru Rp 740.000,-
Kenaikan 10,6 persen
Kendaraan barang
Tarif lama Rp 563.044
Tarif baru Rp 644.000
Kenaikan 14,4 persen
Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp 1.131.050
Tarif baru Rp 1.228.000
Kenaikan 8,6 persen
Kendaraan barang
Tarif lama Rp 884.078
Tarif baru Rp 1.000.000
Kenaikan 13,1 persen
Golongan VII
Tarif lama Rp 1.177.618
Tarif baru Rp 1.365.500
Kenaikan 16 persen
Golongan VIII
Tarif lama Rp 1.759.490
Tarif baru Rp 1.804.500
Kenaikan 2,6 persen
Golongan IX
Tarif lama Rp 2.636.570
Tarif baru Rp. 2.689.500
Kenaikan 2,0 persen (ynd/evn)