Rencana merobohkan bangunan masjid tertuang dalam surat Takmir Masjid Al Mubarok No. 003/TMA/IV/2020. Surat ditujukan kepada Bupati Banyumas, Camat Wangon, Kapolsek Wangon, Danramil Wangon serta Kepala Desa Klapagading Kulon.
"Kami Takmir Masjid Al Mubarok bersama jemaah masjid memutuskan hendak membongkar dan merobohkan Masjid Al Mubarok karena sudah tak dibutuhkan lagi adanya masjid di lingkungan kami," mengutip bunyi surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik salah lima waktu, salat sunnah, salat Jumat, serta salat Idul Fitri mendatang. Bupati Banyumas dalam surat keputusan juga menyatakan bakal menindak tegas pihak yang melanggar.
"Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing, sehingga adalah hal mubazir/sia-sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya," mengutip surat.
Dalam klarifikasinya, Vuad menyampaikan permintaan maaf bila terdapat kalimat yang kurang tepat dalam surat tersebut. Surat itu sendiri dibuatnya atas pemahaman yang salah dan emosional.
"Surat yang saya buat hanya merupakan bentuk ekspresi penyampaian aspirasi kebijakan Pemerintahan yang ada. Hari ini di Kantor Kecamatan Wangon telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan," kata Vuad di Kantor Kecamatan Wangon, Jumat (1/5).
"Saya pribadi meminta maaf apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam menyampaikan aspirasi," tambahnya.
"Kerabat atau saudara dari Vuad, dimana merasa tertipu karena Vuad mengajukannya untuk kepengurusan tanah wakaf," ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Kristanto. (dmr/bmw)