Dalam pemeriksaan tersangka juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan tersangka berinisial HG, berusia 22 tahun. Pengakuan tersangka, perbuatan meletakkan benda mirip bom hanya iseng belaka. Selain itu hal tersebut juga efek halusinasi penggunaan sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia menjelaskan bahwa benda menyerupai bom yang ditinggalkan oleh tersangka di area masjid tersebut ternyata bukanlah sebuah bom. Namun, tersangka memang memiliki kemahiran untuk merakit barang elektronik.
"Pelaku dan barang bukti diamankan oleh petugas di Polres Seruyan," lanjut Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 335 KUHP jo pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro menjelaskan bahwa tersangka melakukan keisengannya tersebut setelah melihat konten di Youtube tentang cara merakit bom dan dipraktikannnya.
"Jadi menurut keterangan HG, tidak ada rencana sebelumnya bahwa bom palsu tersebut untuk ditaruh di masjid, sifatnya hanya spontan saja," kata Agung seperti dikutip dari Antara.
Penangkapan itu diketahui dilakukan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (2/4) lalu sekitar pukul 04.20 WIB. Iwan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diperiksa lebih lanjut. (mjo/bac)
