Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.
"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh, Selasa (5/5) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis, karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang membuat mereka rentan terhadap Covid-19.
Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.
Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya. Itu, malah dinilai bisa berdampak tinggi pada potensi menjadi positif Covid-19.
"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.
Teguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menanggung biaya tes cepat.
"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.
Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum work from home (WFH), bantuan sosial, dan mitigasi pelayanan publik.
DKI Jakarta sendiri saat ini sedang menerapkan PSBB tahap kedua alias perpanjangan yang akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
[Gambas:Video CNN]
(antara/kid)