Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan potensi maladministrasi terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) tahap pertama periode 10-23 April 2020 di
DKI Jakarta.Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.
"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh, Selasa (5/5) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman Jakarta Raya menemukan syarat tambahan untuk melakukan tes cepat (rapid test) bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit noncorona.
Teguh mengatakan tes cepat tersebut dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien corona.
"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya.
Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis, karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang membuat mereka rentan terhadap Covid-19.
Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.
Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya. Itu, malah dinilai bisa berdampak tinggi pada potensi menjadi positif Covid-19.
"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.
Solusi Buat Pemprov DKITeguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menanggung biaya tes cepat.
"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.
Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum
work from home (WFH), bantuan sosial, dan mitigasi pelayanan publik.
DKI Jakarta sendiri saat ini sedang menerapkan PSBB tahap kedua alias perpanjangan yang akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
[Gambas:Video CNN] (antara/kid)