Ombudsman DKI: Ada Potensi Maladministrasi Penanganan Corona

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 09:29 WIB
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020).  Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, 28 April 2020. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan potensi maladministrasi terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama periode 10-23 April 2020 di DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.

"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh, Selasa (5/5) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ombudsman Jakarta Raya menemukan syarat tambahan untuk melakukan tes cepat (rapid test) bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit noncorona.

Teguh mengatakan tes cepat tersebut dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien corona.

"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis, karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang membuat mereka rentan terhadap Covid-19.

Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.

Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya. Itu, malah dinilai bisa berdampak tinggi pada potensi menjadi positif Covid-19.

"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.

Solusi Buat Pemprov DKI

Teguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menanggung biaya tes cepat.

"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan Covid-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.

Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum work from home (WFH), bantuan sosial, dan mitigasi pelayanan publik.

DKI Jakarta sendiri saat ini sedang menerapkan PSBB tahap kedua alias perpanjangan yang akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.

[Gambas:Video CNN]

(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER