Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, memperketat penjagaan jalur pantura dan memutarbalikkan kendaraan luar kota yang akan masuk.
"Kita akan memperketat penjagaan di jalur pantura terutama di
checkpoint Weru," kata Kepala Pos Pam checkpoint Weru, Kabupaten Cirebon AKP Didin Jarudin, Rabu (6/5) seperti dikutip dari
Antara.Ia mengatakan ketika ada kendaraan berpelat nomor polisi luar kota atau daerah Cirebon raya, maka akan dipaksa memutar balik. Itu, kata dia, agar pelaksanaan PSBB Jawa Barat, terutama di jalur pantura Cirebon bisa berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pada pelaksanaan penjagaan di jalur pantura
checkpoint Weru sudah puluhan kendaraan terpaksa memutar balik karena tak diizinkan melintas oleh petugas.
"Kalau kendaraan yang dari arah Jakarta dan berpelat nomor luar daerah, maka kami menghentikan dan mengecek domisili dan ketika tidak sesuai, maka akan kami suruh pulang kembali," tuturnya.
Selain dilakukan penjagaan ketat di jalur pantura Cirebon yang menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah, petugas gabungan juga disebar di lima titik perbatasan Kabupaten Cirebon serta jalan Tol Cipali, Palikanci, dan Tol Pejagan.
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Inspektur Satu Ngatidja mengatakan selama penerapan PSBB Jawa Barat, petugas terus memberikan edukasi dan teguran kepada warga yang masih keluar rumah tanpa mengenakan masker.
"Kami mengedukasi dan mengimbau kepada warga yang beraktivitas di luar rumah dan para pengendara roda dua serta empat untuk senantiasa menggunakan masker, karena masih terlihat banyak yang tak menggunakan masker dan sarung tangan," katanya.
Pemerintah Jawa Barat mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi selama 14 hari ke depan mulai hari ini, Rabu (6/5) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).
Penerapan PSBB Jabar itu diatur lewat Pergub 36/2020, Kepgub 443/Kep.259-Hukham/2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham.
Sebelumnya, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek telah diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya berakhir 5 Mei.
Berdasarkan keputusan PSBB Jabar, maka PSBB Bodebek dan Bandung Raya pun mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]