Doni Monardo: Saya Tegaskan Mudik Dilarang, Titik
CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2020 15:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19) tetap dilarang.
Doni menegaskan hal ini karena saat ini terkesan mudik masih dibolehkan dengan sejumlah syarat atau ada kelonggaran.
"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik," kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).
Doni juga tak menampik ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan kembali larangan pemerintah soal mudik.
Hal itu tak lepas dari terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Namun Doni memastikan surat edaran tersebut sama sekali tidak melonggarkan aturan larangan mudik. Dia bilang surat edaran tersebut terbit dilatari sejumlah persoalan di daerah terkait distribusi alat kesehatan dan layanan masyarakat yang terkendala.
"Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas, kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambil dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR Swab. Kemudian juga penugasan personel, untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," ujar Doni.
Ia pun berharap penegasannya soal mudik dapat mengurangi keraguan dari masyarakat. Doni kembali menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut larangan mudik.
"Bahwa mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat, serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ujar Doni.
(mjo/wis)
[Gambas:Video CNN]
Doni menegaskan hal ini karena saat ini terkesan mudik masih dibolehkan dengan sejumlah syarat atau ada kelonggaran.
"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik," kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tak lepas dari terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas, kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambil dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR Swab. Kemudian juga penugasan personel, untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," ujar Doni.
"Bahwa mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat, serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ujar Doni.
(mjo/wis)
[Gambas:Video CNN]