Argo menyebut warga yang lolos umumnya menggunakan jalur arteri atau jalan tikus. Namun dia tak menyebutkan jumlah ataupun contoh kasus warga yang lolos sekatan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, Argo menjelaskan ada warga bersembunyi dalam kendaraan pengangkut di wilayah tertentu untuk mengelabui petugas di titik penyekatan.
Selain itu, petugas juga menemukan fenomena penyedia jasa travel ilegal selama penerapan larangan mudik pada masa pandemi corona. Kebanyakan dari mereka berhasil ditangkap oleh kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya ketika terindikasi akan pergi ke wilayah luar Jabodetabek.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dan 15 pengemudi dan total penumpang ada 113 orang," kata Argo.
Argo menuturkan penyidik menggunakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
30 Ribu Kendaraan Putar Balik
Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa hingga Selasa (5/5) kemarin setidaknya terdapat 30.193 kendaraan yang telah diminta putar balik karena terindikasi mudik lebaran.
Data itu dikumpulkan dari seluruh pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Jawa dan Lampung.
"Hingga hari ke-12, total keseluruhan kendaraan yang diputar balik 30.193 kendaraan," kata Benyamin.
Kemudian, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan sebanyak 2.170 kendaraan, Polda Lampung 818 kendaraan, dan terakhir Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 314 kendaraan. (mjo/wis)