PPP soal Izin Moda Transportasi: Menhub Hanya Retorika

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 13:31 WIB
Wasekjen Bidang Komunikasi dan Media DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Achmad Baidowi (kiri), Ketua Bidang Komunikasi dan Media PPP Arman Remi (tengah) dan Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PPP Rusli Effendi (kanan) bergandengan tangan seusai konferensi pers di Kantor DPP PPP Tebet, Jakarta, Minggu (17/5). DPP PPP hasil Muktamar Surabaya menolak dengan tegas wacana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan menilai pihak-pihak yang mendorong revisi UU tersebut hanya  menonjolkan hasrat kekuasaan. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi (kiri). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengkritisi pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal pelonggaran moda transportasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ia mengatakan pelonggaran mulai Kamis (7/5) sebagai penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H itu hanya sebuah retorika tanpa mengubah substansi.


"Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu lewat keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyatakan pemberian izin perjalanan ataupun transportasi baik darat, laut, dan udara untuk mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan pemerintah tidak tegas dalam menerapkan aturan karantina terkait pandemi virus corona (Covid-19). Ia pun mempertanyakan tujuan dari pembuatan aturan yang disebut sebagai penjabaran tersebut.

"Jika alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa diklaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang," kata anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Awiek menyatakan imbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan dan digaungkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amien untuk menekan Covid-19 selama ini menjadi tak terlalu bermakna. Kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, menurutnya hal itu tidak akan efektif karena masa inkubasi Covid-19 selama 14 hari.

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengalami positif terinfeksi virus corona (Covid-19). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Awiek juga menyatakan gelombang kedua pandemi virus corona menjadi hal yang harus diwaspadai pascapelaksanaan kebijakan pelonggaran ini. Menurutnya, pemerintah adalah pihak yang paling disalahkan bila gelombang kedua pandemi virus corona itu terjadi di Indonesia. 

"Dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang kedua penyebaran Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," tutur Awiek.

"Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara. Ini harus menjadi pembelajaran. Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menyatakan melonggarkan moda transportasi mulai Kamis (7/5) sebagai penjabaran turunan dari Permenhub 25/2020. 


"Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar pria yang sempat tak bisa menjalani tugas sebagai Menhub beberapa waktu karena perawatan intensif akibat positif Covid-19.

Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan, di mana salah satunya untuk anggota DPR.


"Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement," paparnya. (mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER