"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," kata Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5).
"(Ide) kita bertiga, enggak ada salah satu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kayak gitu biar enggak lagi ada waria pas bulan suci," ungkapnya.
Setelah kasusnya mencuat, Ferdian sempat kabur. Bahkan ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Ferdian bersama M Aidil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar setelah sempat buron sejak akhir pekan lalu. Ketiganya ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5) dini hari.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (ain/hyg/ain)