Ridwan Kamil Tegaskan Mudik Dilarang di Tengah Pandemi Corona

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020 00:51 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Depok untuk singkronisasi kerja antara prmkot Depok dan Pemprov Jawa Barat. Depok. Senin  (2/3/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Gubernur Jabar Ridwan Kamil tegaskan masyarakat tidak boleh mudik di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap memberlakukan larangan mudik Lebaran selama pandemi virus corona (Covid-19). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ikut ditingkatkan.

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5).

Emil, panggilan akrabnya menyatakan, larangan mudik Idul Fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," ujar mantan wali kota Bandung itu.
Saat ini, kata dia, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung raya.

Ada pun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Jadi hanya kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial. Itulah esensi dari Permenhub," ucapnya.
Kalaupun masuk zona PSBB, lanjut Emil, dalam peraturannya ditetapkan bahwa zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan lewat atau melarang.

"Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," ujarnya.

Sejak PSBB Jabar berlaku pada Rabu (6/5), Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota. (hyg/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER