"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5).
Emil, panggilan akrabnya menyatakan, larangan mudik Idul Fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.
"Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," ujarnya.
Sejak PSBB Jabar berlaku pada Rabu (6/5), Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota. (hyg/bmw)