Jadi Buron Polisi, Youtuber Ferdian Paleka Ubah Penampilan

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 21:51 WIB
Tersangka UU ITE dalam kasus video prank sembako berisi sampah untuk transpuan di Bandung, Ferdian Paleka dan kawan-kawan.
Tersangka UU ITE dalam kasus video prank sembako berisi sampah untuk transpuan di Bandung, Ferdian Paleka dan kawan-kawan. (CNNIndonesia/Huyugo)
Bandung, CNN Indonesia -- Youtuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video prank atau jahil bantuan sosial berisi sampah dan batu. Ia kini ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung.

Ada yang berbeda dari penampilan Ferdian saat kasusnya dirilis di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5). Ketika di video prank, pemuda berusia 21 tahun itu memiliki rambut blondie. Namun saat ini rambutnya sudah hitam.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku sengaja mengubah warna rambutnya setelah perbuatannya dihujat masyarakat. Diduga bahwa Ferdian berupaya untuk melakukan penyamaran dengan mengecat rambutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, mereka memang yang pertama mengubah dirinya dengan cara mengecat rambut kemudian rambutnya dipotong," ujar Ulung.

Ulung mengaku penyidik sudah meminta Ferdian dan rekannya M. Aidil untuk menyerahkan diri. Namun keduanya justru melarikan diri hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri. Terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut dicat," kata Ulung.

Orang tua Ferdian, Herman semula sempat diperiksa penyidik. Usai diperiksa, Herman masih menjemput anaknya dan akan mengantar ke Bandung. Hingga akhirnya tim gabungan menangkap mereka di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, pada Jumat dini hari.


Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER