Ancaman pidana ini, kata Doni, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 menyebutkan, tiap orang yang melanggar ketentuan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengatakan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik meski terdapat kebijakan melonggarkan operasional transportasi umum. Larangan itu semata dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona covid-19.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau sabar dan disiplin kita segera memutus mata rantai penularan dan memulai hidup normal," katanya.
Pada awal Mei lalu, sejumlah mobil travel terciduk karena kedapatan membawa pemudik keluar dari Jabodetabek. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu menilang mobil dan meminta agar mereka putar balik.
Mobil travel itu rata-rata mengangkut penumpang sebanyak lima orang dengan pelat nomor kebanyakan dari luar Jakarta.
Sejak larangan mudik 24 April 2020, Ditlantas juga telah menangkap berbagai jasa travel gelap yang nekat membawa pemudik. Ada pula tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi praktik travel gelap tersebut selama larangan mudik. (psp/pmg)
