Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Jayapura dan Kabupaten Keerom,
Papua, sepakat untuk membatasi kegiatan warga hingga pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Kebijakan itu dilakukan untuk menekan penyebaran wabah
virus corona.
Kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 Papua yang difasilitasi Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (11/5) malam di Jayapura.
Sebelumnya pembatasan aktivitas warga terkait COVID-19 di Kota Jayapura hingga pukul 18.00 WIT, sedangkan di Kabupaten Keerom sampai pukul 17.00 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan itu berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang selama ini belum melaksanakannya sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal seperti dikutip dari
Antara, Selasa (12/5).
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan pembatasan aktivitas dijadwalkan mulai minggu depan setelah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Mudah-mudahan masyarakat benar-benar mematuhi anjuran tersebut, sehingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Papua," tutur Kapolda Irjen Pol Waterpauw.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga Senin (12/5), jumlah kasus positif corona mencapai 308 kasus di Papua. Sebanyak 48 pasien di antaranya sembuh dan 6 pasien meninggal dunia.
[Gambas:Video CNN] (antara/sfr)